Besok, Perkara Korupsi Umanderu Diputuskan
I Wayan Sumertayasa,SH.,MH
Merauke, PSP – Kamis (28/1) dijadwalkan agenda putusan terkait korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Kampung Umanderu Distrik Kimaam Vincentius Gidu (VG). “Kasus Umanderu tinggal menunggu putusan. Dijadwalkan hari kamis putusan pengadilan, nanti dilihat putusannya seperti apa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH dikantornya lusa lalu.
Jika vonis majelis hakim sesuai dengan ketentuan, lanjut Kajari, ataupun tidak, maka akan ada upaya hukum lanjutan. “Ada ketentuannya, kalau sesuai dengan tuntutan kami, kami harus terima putusan dan ada juga kemungkinan kalua tidak sesuai dengan tuntutan kami, tentunya ada upaya hukum,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Eko Nuryanto,SH menuntut hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda 300 juta subsider 6 bulan.
Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.820.195.295 74 dengan ketentuan setelah perkaranya mempereloeh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Vincentius diduga telah menyalahgunakan dana kampung Umanderu tahun anggaran 2016 2017 dan 2018 sebesar Rp. 1.820.195.295 74. VG dituduh melanggar pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 undang – undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang – undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 65 ayat 1 KUHP. [ERS-NAL]
