Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Otsus
I Wayan Sumertayasa,SH,.MH
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke rupanya tidak main – main dalam menindak pelaku – pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Setelah berkas dugaan korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Distrik Ilwayab tentang pengadaan sarana dan prasaran penangkap ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Merauke dinyatakan lengkap, 4 Januari 2021 lalu. Kejaksaan langsung melimpahkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang itu ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
“19 Januari 2021 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, dan juga sudah keluar penetapan hari sidang, sidang perdana akan digelar Rabu ini,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH ketika dijumpai dikantornya, Senin (25/1).
Kajari menyampaikan, satu diantara tiga tersangka sempat ditangguhkan penahanannya akibat mengalami sakit.
“Penetapan penahanan untuk kedua terdakwa inisal H dan MM sudah dilakukan. Namun untuk satu berkas atas nama tersangka AS, sempat sakit dan ditangguhkan penahanannya. Sementara ini lagi pemulihan. Kalau sudah sembuh akan dilakukan tahap dua, segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu dekat supaya selesainya bisa bersamaan,” jelas Kajari.
Dalam sesi wawancara itu, Kajari menegaskan, kejaksaan tetap konsisten memberantas korupsi di wilayah hukumnya. Apalagi, beberapa waktu lalu Kejaksaan Merauke menjadi satu – satu nya unit kejaksaan di Papua yang memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Tidak akan dibiarkan ada lagi korupsi, tidak ada tempat yang aman buat koruptor, kapan pun akan kami ambil,” tegas Kajari. [ERS-NAL]
