Resmi Dibentuk, DPD DMI Merauke Akan Tertibkan Manajemen Masjid

0
Pengukuhan dan Rapat Kerja DPD DMI Merauke (1)

Pengukuhan dan Rapat Kerja DPD DMI Merauke. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Merauke resmi dibentuk, yang dilaksanakan di Aula Kampus STIT Yamra Merauke, pada Sabtu (23/1).

Ketua DPD DMI Merauke, Muhammad Armin mengatakan bahwa DMI akan hadir merangkul seluruh pengurus masjid untuk mengokohkan eksisntensi masjid, baik dari sisi menejerialnya maupun pada soal-soal peranannya kepada umat.

“Kami mengadakan agenda selama 5 tahun yang bertujuan untuk menjaga eksistensi masjid sebagai pusat pembinaan umat, dan pengokohan keutuhan bangsa,” kata Armin, usai pelasanaan kegiatan.

Armin menambahkan, setidaknya saat ini ada puluhan masjid yang talah terdaftar dalam DPD DMI Merauke. Secara bertahap, nantinya akan dibentuk pengurus DMI tingkat distrik. “Dalam kota kurang lebih ada 53 masjid, dan insyallah kita akan sentuh semua. Kemudian kedepan kita akan bentuk DMI setiap distrik,” tuturnya.

Selain itu, menurut Armin, dalam agenda kerja sebagaimana tertera dalam putusan hasil Munas DMI Pusat, DMI Merauke akan berupaya memperbaiki penjadwalan khotib salat Jumat di seluruh masjid, manajemen masjid, serta aset-aset masjid. 

“Agenda pokok yang kita bina adalah pengaturan jadwal khotib sholat jumat, jadwal Ramadhan, dan kita akan benahi semua manajemen masjid, pengelolaannya sampai pada tanah masjid agar bisa menjadi aset umat,” ungkapnya.

Senada dengan Ketua, dalam agenda yang sama, Sekretaris DPD DMI Merauke, Mardianto, menjelaskan secara lebih mendalam terkait beberapa persoalan didalam masjid yang sementara ini belum mendapat penangganan secara baik.  “Selama ini PKM itu hanya pengurus, tidak ada SK nya. Jadi secara regulasi sebetulnya beliau ini kurang resmi dan lemah. Karena secara regulasi, seharusnya DMI yang mengeluarkan SK nya. Kemudian, banyak masjid-masjid yang berada ditanah wakaf. Sebenarnya secara regulasi ini belum kuat. Makanya bagaimana kedepannya wakaf-wakaf ini betul-betul resmi atau legal,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *