Polres Merauke Dipraperadilankan Terkait Kasus Makar

0
Rizky Yanuar,SH

Rizky Yanuar,SH

Merauke, PSP –  13 orang terduga kasus tindak pidana Makar mempraperadilankan Kepolisian Resort (Polres) Merauke di Pengadilan Negeri (PN) Merauke. Mereka memohon hakim tunggal yang mengadili perkara gugatan praperadilan untuk menyatakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Merauke tidak sah.

Proses persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal PN Merauke, Ghana Hariyudo Prakoso,SH sudah dilaksanakan sejak Senin 18 Januari 2021 lusa lalu.  Demikian disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Merauke Rizky Yanuar,SH kepada Papua Selatan Pos di PN Merauke, Selasa (19/1).

“Ada 13 orang sebagai pemohon praperadilan , sedangkan sebagai termohon adalah Kapolri-Kapolda- Kapolres Merauke,” ujar Rizky.

Disebutkan Rizky, yang menjadi pokok permohonan dalam praperadilan tersebut ialah menguji tentang keabsahan tentang penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polres Merauke.

“Untuk agenda sidang sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan hukum acara akan dilaksanakan selambat – lambatnya dalam 7 hari dan harus sudah diputuskan,” terang Rizky.

Dilanjutkan Rizky, pada agenda sidang pertama lusa lalu yakni agenda pembacaan permohonan oleh pemohon. Namun, dalam agenda pembacaan jawaban termohon, pihak termohon masih meminta waktu menyiapkan jawaban.

“Pihak termohon masih meminta waktu menyiapkan jawaban, sehingga sidang ditunda. Namun hari ini ada skorsing dulu untuk memberikan kesempatan kepada pihak pemohon itu mengajukan replik , nanti dilihat perkembangannya apakah ada duplik lagi dari pihak termohon,” jelas Rizky. Dalam praperadilan tersebut, pihak pemohon menyiapkan lebih dari 10 orang advokat guna mendampingi prosea praperadilan. “Dari pemohon saya lihat ada surat kuasa yang diberikan kepada para advokat, saya lihat lebih dari 10 orang yang mendamipingi perkara ini,” ungkap Rizky. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *