Pemilik Hak Ulayat Disarankan Ajukan Gugatan ke Pengadilan

0
Pemalakan

Merauke, PSP – Sejumlah asset milik tanah yang diatasnya terdapat bangunan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke digugat pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat.  Gugatan tanah tersebut berujung aksi pemalangan kantor DPRD dan GOR Hiad Sai Merauke.

Terkait gugatan tersebut, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Ruslan Ramli buka suara. Menurutnya pada dasarnya Pemkab Merauke sangat menghargai kepemilikan hak atas tanah ulayat masyarakat adat. Bahkan Pemda bersedia membayar, bila sudah ada putusan hukum dari Pengadilan.

Persoalan yang terjadi masih ada saling klaim, dasar hukum bagi Pemkab untuk mengambil tindakan tepat untuk menyelesaikan sengketa tanah milik Pemkab Merauke belum ada. Sehingga Pemda tidak berani secara tegas melakukan penyelesaian, dengan pertimbangan akan terjadi jeratan hukum dikemudian hari. 

“Laporan ini seberanya sudah sampai ke pak bupati bahkan DPR. Ada tanah yang sudah bersertifikat, cuma sertifikat itu hak pakai, dan lain-lain. Kemudian ada pernyataan bahwa kalau sudah bersertifikat tidak boleh dibayar (berdasarkan pendapat hukum Pengadilan Negeri). Disisi lain, ini belum pernah dibayar hak ulayatnya, jadi ini masih simpang siur. Sesungguhnya kita ingin mencari penegasan, kalau memang ada dasar hukumnya dan itu memang kewajiban yang harus kita selesaikan, sebenarnya lebih bagus,” terang Ruslan kepada awak media di Kantor Bapenda, Selasa (19/1/2021).

Oleh karena itu, Sekda menyarankan pemilik ulayat untuk  mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sehingga, apabila kemudian ada keputusan ingkrah dari pengadilan, maka akan cukup kuat bagi Pemda untuk melakukan penyelesaian hak ulayat.

“Kalau mereka yang merasa dirugikan  menuntut di pengadilan, sesungguhnya itu lebih tepat. Pertanyaannya kalau sertifikat sudah, kemudian kita bayar, apakah tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Itu yang kami harap, ada penegasan sebenarnya. Seperti tanah di DPR, itu sudah bersertifikat. Tetapi, pemilik hak ulayat juga merasa tidak pernah menerima pembayaran atau ganti rugi selama ini,” tambahnya.

Lebih jauh, ia berharap kedepan ada perda yang mengatur tentang penyelesaian hak ulayat. Sehingga menjadi dasar yang cukup untuk melakukan penyelesaian serta tidak adanya persoalan hukum dikemudian hari.

“Makanya kedepan ketika rapat dengan DPR, kalau bisa ada perda yang mengatur tentang ini. Sehingga kedepan ada standarisasi dan kepastian hukumnya,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *