Tahun 2020, BPJS TK Bayar Klaim Rp. 27, 2 Miliar
Alamsyah Ali,ST
Merauke, PSP- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke sudah membayar klaim kepada pesertanya mencapai 27,2 Milliar ditahun 2020.
Rinciannya, untuk Jaminan Hari Tua (JKT) dari 2.574 peserta, dengan nominal 26,6 miliar. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari 13 peserta dengan nominal Rp. 181.000.000.
Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) untuk 9 orang dengan nilai klaim yang dibayarkan Rp. 288.000.000 dan Jaminan Pensiun (JP) ada 121 orang dengan klaim yang dibayarkan Rp. 104.000.000.
“Total peserta klaim dari 2.717 orang dengan nominal klaim yang dibayarkan Rp 27,2 miliar,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali dikantornya, kemarin.
Alamsyah menyampaikan, jumlah klaim mengalami kenaikan setiap tahunnya. Berdasarkan data keseluruhan terbagi atas Peserta Penerima Upah (PPU) 22.720 peserta, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) ada 6.176 peserta.
Pesertanya meningkat dari Januari-Desember 2020.
BPJS TK terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan peserta, terutama layanan tanpa kontak fisik atau Lapak Asik di tengah pandemi Covid-19.
Peserta dapat melakukan klaim tanpa kontak fisik melalui aplikasi Lapak Asik tersebut.
Target di 2021 ini, peserta baik dari peserta formal maupun informal bisa didaftarkan segera. Terutama tenaga honor di SKPD atau kantor serta aparat kampung juga ikut didaftarkan supaya mendapatkan perlindungan dari BP Jamsostek.
“Tahun ini kami berharap, pemerintah daerah segera mendaftarkan tenaga honor maupun aparat kampung ke BPJS Ketenagakerjaan,” harap Alamsyah.
Terkait ini, pihaknya sudah dan selalu berkomunikasi dengan Pemkab Merauke melalui Sekda juga dengan DPRD Kabupaten Merauke untuk mendorong upaya ini ke Pemda setempat.
Penyampaian pendaftaran diharapkan dilakukan satu pintu yakni melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, tidak menutup kemungkinan bagi SKPD yang ingin mendaftarkan secara langsung.
Secara khusus bagi para nelayan diharapkan seluruhnya terdaftar agar ketika terjadi kecelakaan kerja hingga kematian, BPJS TK akan memberikan santunan.
Untuk itu, sangat diharapkan pihak KSOP, Pelabuhan Perikanan Nusantara supaya mengajak pemilik kapal, para agen untuk mendaftarkan nelayan, ABK dan atau karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari segi iurannya sangat murah, hanya Rp 16.800 dengan mendapatkan dua perlindungan yakni JKK dan JKm,” terangnya.
Dilanjutkan, peserta nelayan OAP yang terdaftar sudah 139 nelayan yang terlindungi dalam program BPJS TK.
Selain tenaga honor dan aparat kampung yang menjadi target kepesertaan di 2021, para pedagang, petani, dan lainnya diajak ikut bergabung untuk mendapatkan perlindungan. “Guna mencapai target yang diharapkan, BPJS TK terus lakukan upaya melalui peningkatan koordinasi kepada pihak-pihak terkait serta giatkan sosialisasi akan manfaat yang diberikan BPJS TK ketika jadi peserta. Sehingga manfaatnya lebih dipahami oleh masyarakat,” katanya. [ERS-NAL]
