Agustinus Mahuze Soroti Raperda Peradilan Adat dan Hak Ulayat

0
Agustinus Mahuze,S.Pd

Agustinus Mahuze,S.Pd

Merauke, PSP – Intelektual Pemuda Marind Agustinus Mahuze,S.Pd menyoroti beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun dan ditetapkan DPRD Merauke beberapa waktu lalu.

Raperda mengenai peradilan adat dan hak ulayat yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Merauke tahun 2021 sedianya patut diapresiasi. Akan tetapi diperlukan sosialisasi yang masif tentang keduanyan.

Agustinus mengatakaan sudah sedianya pemerintah membuat regulasi dengan jelas beserta aturan – aturan turunannya.

“Mengenai peradilan adat berarti bicara mengenai tatanan orang Marind. Pertanyaan nya, pemerintah dan DPRD memformulasikan regulasi untuk wilayah Marind dengan sub – sub suku seperti apa Menurut saya peradilan adat berbicara tantangan karena sangat luas. Rumusannya seperti apa, ini perlu disosialisasikan ke masyarakat adat,” ujar Agustinus Mahuze, kemarin.

Dikatakan dia rumusan tersebut nantinya akan menjadi sebuah standar, begitupun pelaksanaan regulasi.

“Jadi banyak hal. Jangan nantinya menjadi regulasi macan ompong, dibuat karena tuntutan tetapi aturan turunan tidak diatur, pedoman tehnis,” ujar Agustinus.

Begitupun tentang Raperda hak ulayat, lanjut Agustinus Mahuze, yang sesungguhnya berbicara mengenai marga.

“Ini marga, berarti kompleksitas. Menurut saya pemerintah belum memiliki pemetaan hak ulayat adat maupun masyarakat, ini harus dijawab dulu,” kata Agustinus.

Agustinus Mahuze mengatakan, adapun pemetaan hak ulayat yang sudah ada yakni pemetaan hak ulayat SKP Keuskupan Agung Merauke tentang pemetaan suku Yei.

“Nah, ini sebenarnya perlu didorong oleh pemerintah, supaya kita bisa bersama memghadapi persoalan hak ulayat dan batasannya,” tandasnya.

Ditambahkan, bahwa guna mengkaji secara luas raperda tersebut diperlukan pengkajian secara akademis. “Kajian akademis diperlukan, apakah dua raperda ini memiliki implikasi atau tidak kepada masyarakat adat itu sendiri terutama orang Marind. Jadi pemerintah harus membuat regulasi dan aturan turunan yang jelas,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *