Kadis Perikanan Upayakan Bantuan Hukum untuk Oknum Pegawai Terduga Kasus Korupsi Otsus

0
Suhono Suryo

Suhono Suryo

Merauke, PSP – Oknum Pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Merauke dengan inisal AS, merupakan staf di Dinas Perikanan Merauke.

Dalam kasus ini, AS sebagai PPK (Pejabat Pemegang Komimen) diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan PT. BPL untuk menerima 20 persen uang muka pekerjaan proyek strategis nasional pengadaan alat tangkap ikan bagi nelayan di 4 kampung Distrik Ilwayab.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Suhono Suryo, mengungkapkan AS saat ini menjabat sebagai staf pada dinas.

“Kalau sekarang dia staf, dulu kepala seksi pemberdayaan nelayan,” kata Suhono Suryo di Hotel ITC disela – sela rapat Pansus Otsus DPR Papua kemarin.

Suhono Suryo mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan bantuan hukum bagi PPK AS.

“Kami juga sudah upayakan bantuan hukum bagi PPK dari Korpri kami sudah sampaikan kesana. Karena ini kan mencari titik terangnya sampai dimana karena juga perkara ini belum sampai di pengadilan,” kata dia.

Padahal, kata Suhono, dirinya sebagai atasan di dinas perikanan telah menghimbau para bawahan untuk tertib, tepat, tanggap dan tulua dalam menggunakan anggaran.

“Dari awal saya sudah sampaikan tertib, tepat tanggap dan tulus itu visi – visi kerja saya kepada bawahan,” ungkap dia.

Suhono menambahkan, program pengadaan alat tangkap dari dana otsus bagi nelayan di Ilwayab tahun 2018 itu, sudah tidak berjalan. Meskipun ada sisa dana sebesar 80 persen. “Program sudah tidak berjalan, sisa uang dikembalikan. Kendati begitu, para masyarakat nelayan di Distrik Ilwayab tetap mendapat bantuan untuk membantu meningkatkan ekonomi. Ada bantuan lain seperti dari DAK maupun dari APBN kami tetap salurkan kesana,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *