KPU Boven Digoel : Pemberhentian tiga komisioner itu keputusan dari KPU RI
Simpatisan pasangan Nomor 04 saat menuju KPUD Boven Digoel. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Massa dari simpatisan dan Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba Kembali mendatangi Kantor KPUD Boven Digoel pada Senin 9/11. Kedatangan mereka ke Kantor KPUD Boven Digoel guna mendengar jawaban dari tuntutan yang disampaikan mereka kepada pihak KPUD Boven Digoel pada Sabtu (7/11), salah satu tuntutan itu diantaranya mengaktifkan kembali tiga komisioner. Tiga Komisioner KPUD Boven Digoel yang dinonaktifkan itu ialah Komisioner Divisi Data KPUD Boven Digoel, Liberatus Pogolamun, Divisi Hukum, Veronika Lande dan Divisi Teknis, Hata Nongkeng.
Saat tiba di Kantor KPUD Boven Digoel massa disambut baik oleh Sekertaris KPUD Boven Digoel, Fitalis Dambi, didampingi Anggota Komisioner KPUD boven Digoel Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Ivon Anggawen dan salah satu Anggota KPUD Boven Digoel, Holmes Sinambela.
Menjawab tuntutan itu, Anggota Komisioner KPUD Boven Digoel Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Ivon Anggawen mengatakan sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak KPUD Provinsi dan Ketua KPUD Boven Digoel terkait dengan tuntutan mengaktifkan kembali tiga Komisioner KPUD Boven Digoel, itu bukan hak KPUD Boven Digoel atau KPU Provinsi, melainkan itu keputusan KPU RI. “ Surat pemberhentian tiga Komisioner itu merupakan keputusan langsung dari KPU RI atas pelanggaran ketiga Komisioner tersebut,” terang Ivon dihadapan massa pendemo.
Dijelaskan Ivon, KPUD Boven Digoel hanya melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilu, jadi ketika merasa keberatan dengan tiga komisioner yang diberhentikan, silahkan mengirim surat kepada Pelaksana Pemilu yang lebih tinggi yakni KPU RI karena KPUD Boven Digoel tidak memiliki kewenangan atas keputusan itu.
“Supaya bapak itu lebih paham, Surat Pemberhentian kepada tiga komisioner itu langsung dari pusat, dan ditujukan kepada KPU Provinsi langsung diserahkan ke Sekertaris KPUD Boven Digoel dan diberikan SK kepada tiga Komisioner yang ada, jadi untuk memberhentikan, atau mengaktifkan kembali itu kewenangan KPU RI. Saya mau jujur, saya salah satu orang yang sedih atas teman-teman saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator aksi, Rufus Burok mempertanyakan surat dari KPUD Kabupaten ke KPU RI. Pasalnya mereka menilai tidak mungkin KPU RI mengeluarkan surat pemberhentian tiga komisioner tanpa alasan.
Mendengar hal itu, Ivon menjawab terkait dengan surat yang di keluarkan dari KPUD Boven Digoel ke KPU RI, itu merupakan surat rapat internal KPUD sebelum dilakukan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun jika itu menjadi pertanyaan, maka KPUD siap memberikan arsip surat tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. “Apa yang disampaikan koordinator terkait dengan surat yang dikirim ke KPU RI, itu surat hasil rapat internal KPUD sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati. Namun ketika bapak ibu minta kami dari KPUD siap memberikan surat itu untuk dilihat bersama,” ujar ivon.[VER-NAL]



