Menolak Didata, Menolak Pembangunan: Ironi Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Merauke

0

Oleh: Natalia Pipit Duwi Ariska, Statistisi

Sejak 15 Juni lalu hingga 31 Agustus 2026 mendatang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Merauke menerjunkan para petugas lapangan untuk menghelat agenda besar sepuluh tahunan: Sensus Ekonomi 2026. Hajatan nasional ini bertujuan memotret wajah utuh aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari warung kelontong di pinggir jalan, pelaku UMKM, hingga entitas bisnis skala besar. Namun, di tengah kerja keras para petugas yang menembus terik dan medan geografis Merauke, muncul fenomena yang cukup memprihatinkan. Banyak anggota masyarakat, dan celakanya juga melibatkan oknum pejabat publik, yang enggan atau bahkan secara terang-terangan menolak untuk didata. Mengapa hajatan yang memakan anggaran negara cukup besar ini justru direspons dengan pintu tertutup dan bahkan pengusiran kepada petugas?

Bayang-Bayang Ketakutan dan Kurangnya Literasi

Penolakan di tingkat masyarakat umumnya dipicu oleh dua hal utama: kekhawatiran soal privasi dan maraknya hoax. Tidak sedikit warga dan pelaku usaha mikro yang terpengaruh isu liar bahwa data Sensus Ekonomi akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menarik pajak baru atau dipakai sebagai dasar pencabutan bantuan sosial. Ada pula ketakutan akan penyalahgunaan data oleh oknum penipuan. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik secara tegas menjamin kerahasiaan data individu maupun tempat usaha. Data BPS dirilis dalam bentuk agregat statistik, bukan data mikro atau personal untuk kepentingan perpajakan atau penegakan hukum. Kurangnya literasi dan komunikasi publik yang menyentuh akar rumput membuat kecurigaan ini terus membesar.

Pejabat Publik yang Kehilangan Keteladanan

Jika ketakutan masyarakat awam masih bisa difahami karena keterbatasan informasi, penolakan yang datang dari pejabat publik adalah sebuah anomali yang sulit diterima logika padahal pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Merauke telah mengantongi suratdukungan resmi dari bupati Merauke dan gubernur Papua Selatan. Surat edaran dan dukungan dari kepala daerah tersebut secara eksplisit mengimbau seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk mendukung penuh serta menyukseskan pendataan ini.

Ketika seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah justru enggan membukakan pintu atau menolak memberikan informasi ekonomi tempat usahanya secara jujur, mereka tidak hanya mengabaikan surat imbauan pimpinannya sendiri, tetapi juga memberikan preseden buruk bagi konstituennya. Pejabat publik di berbagai tingkatan -mulai dari tingkat kampung/kelurahan, dinas, hingga legislator lokal- seharusnya paham betul bahwa perencanaan pembangunan yang presisi berawal dari data yang akurat. Bagaimana mungkin seorang pejabat menuntut alokasi anggaran pembangunan daerah yang tepat sasaran jika mereka sendiri menolak memberi data yang menjadi bahan baku utama pembuatan perencanaan anggaran tersebut?Sikap ini bukan sekadar ketidakpedulian, melainkan bentuk krisis keteladanan kepemimpinan di Merauke.

Taruhan Besar Pembangunan Papua Selatan

Sebagai ibu kota Provinsi Papua Selatan, Merauke sedang berada pada fase krusial dalam menata arah pertumbuhan ekonominya. Data Sensus Ekonomi 2026 merupakan cermin yang akan memperlihatkan berapa sebenarnya jumlah UMKM yang butuh suntikan modal dan pembinaan, sektor usaha apa yang paling menyerap tenaga kerja lokal, bahkan pertanyaan di mana letak ketimpangan atau potensi ekonomi daerah yang belum tergarap akan bisa terjawab dari data Sensus Ekonomi 2026 ini.

Jika data yang terkumpul cacat, bias, atau tidak lengkap akibat maraknya penolakan, maka potret profil ekonomi Merauke yang dihasilkan akan bura. Implikasinya jelas berbahaya: Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan selama sepuluh tahun ke depan bisa salah sasaran. Bantuan modal usaha bisa tersalurkan ke tempat yang salah, pelatihan UMKM tidak sesuai kebutuhan pasar, dan pemetaan alokasi infrastruktur ekonomi bisa meleset jauh dari kondisi riil di lapangan.

Mengurai Benang Kusut Sebelum 31 Agustus

Waktu pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tersisa tidak banyak lagi menjelang batas akhir 31 Agustus 2026. Belum terlambat untuk membenahi situasi ini dan membalikkan keadaan ini. Keberadaan surat dukungan resmi dari Bupati Merauke dan Gubernur Papua Selatan seharusnya tidak hanya sekadar menjadi dokumen formalitas di atas kertas. Pimpinan daerah perlu melakukan pengawasan ketat dan memberikan teguran bagi oknum pejabat atau ASN serta Masyarakat dan pelaku usaha yang tidak kooperatif terhadap petugas sensus sebagai bentuk penegakan komitmen atas surat dukungan daerah.

Sensus Ekonomi bukanlah urusan BPS semata melainkan urusan masa depan kita bersama di Tanah Anim Ha. Menolak didata sama saja dengan menolak kesempatan daerah ini untuk dibangun secara terarah dan berkeadilan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *