THM Dibuka dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

0
ILUSTRASI-THM

Ilustrasi

Merauke, PSP – Surat permohonan untuk pembukaan tempat hiburan malam dan panti pijat, telah disetujui oleh Pemerintah daerah Merauke. Namun, dilakukan pembatasan waktu dan tetap mengikuti protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Wakil ketua bidang THM, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Kabupaten Merauke, Basri, kepada wartawan di Polres Merauke, Senin (10/8).

Untuk diskotik katanya, akan beroperasi mulai pukul 19.00 Wit hingga pukul 00.00 Wit. Kemudian, panti pijit mulai buka pukul 11.00 wit hingga pukul 21.00 Wit. Pekerja THM dan panti pijit sendiri ada sebanyak 123 orang yang bekerja di Merauke.

Sebelum dibuka,  seluruh pekerja mengikuti rapid test terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan agar tidak ada penambahan kasus corona di Kabupaten Merauke. “Setelah tim dari pemda memberikan jadwal kita langsung tes di kantor Bupati”, katanya.

Nanti setiap bar, maupun tempat  pijit juga melakukan penyemprotan disinfektan, menyiapkan tempat mencuci tangan, pengukur suhu tubuh dan wajib memakai masker. Tak hanya itu, meja di dalam  bar, juga sudah ditata agar tetap menjaga jarak. Antara pengunjung dengan pekerja diberi jarak 1 meter. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *