DPO Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Ditangkap di Sota, Sempat Melawan dan Lompat ke Sungai

0

Merauke, PSP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 dan diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana berat di wilayah hukum Polres Merauke.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Merauke di Distrik Sota, Minggu (2/8/2026).

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K., didampingi KBO Satreskrim IPDA Stevend E. Dapo, S.H., bersama sejumlah personel. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di Distrik Sota.

Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra menjelaskan, sebelum operasi dilaksanakan, tim terlebih dahulu menggelar briefing di Mapolres Merauke untuk menyusun strategi penangkapan. Selanjutnya, personel bergerak menuju Distrik Sota dan melakukan pengintaian terhadap keberadaan terduga pelaku.

“Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, tim melakukan upaya penangkapan. Namun, saat akan diamankan, terduga pelaku berinisial ABYN (22) melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai. Personel kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan,” kata Lukyta.

Ia mengatakan ABYN telah masuk dalam DPO sejak 2024 terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka juga diduga terlibat dalam perkara pembunuhan lain yang terjadi di Distrik Sota.

Saat ini, ABYN telah diamankan di Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga melibatkan tersangka.

Polres Merauke menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *