26 Juli 2024

Terkait Pembayaran Hak Ulayat PDAM Sebesar Rp 1 Miliar

0

I Wayan Sumertayasa,SH.,MH

Kajari :  Surat yang disampaikan ke Pemerintah bukan Warning tapi LO

Merauke, PSP – Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum yang disampaikan Kejaksaan Negeri Merauke ke Pemerintah Daerah terkait persoalan pembayaran hak ulayat PDAM sebesar 1 Milliar merupakan sebuah pendapat yang bisa dilaksanakan dan tidak.

Munculnya sebuah LO pun didasari oleh permohonan yang disampaikan oleh pemerintah guna mengkaji persoalan yang terjadi.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH saat diwawancara wartawan media ini dikantornya, Selasa (27/7).

Kajari menjelaskan, Kejaksaan memiliki bidang perdata dan tata usaha negara yang didalamnya menampilkan banyak tugas dan fungsi. Dan tentu bisa melakukan pelayanan maupun bantuan hukum. Yang didalamnya juga tertera berupa Legal Opinion (LO) maupun Legal Asisten (LA).

“LO ini bukan muncul secara tiba – tiba seperti mewarning salah satu SKPD atau pemerintah. Tetapi kami melayani, yang apabila dalam pelaksanaan tugas – tugas pemerintah mendapati permasalahan hukum khusus bidang perdata dan tata usaha negara, berdasarkan MoU yang ada dapat mengajukan pendapat hukum ke kami,” ujar Kajari

Melalui permohonan LO itu, lanjut Kajari, pihak kejaksaan akan terlebih dahulu menelaah tentang kelengkapan dokumen yang diharuskan.

“Kami keluarkan sprint kepada Jaksa Pengacara Negara guna melakukan telaah terhadap permohonan LO. Setelah di telaah, disana akan dipertimbangkan, apakah kami dapat memberikan LO. Karena terkadang jika dikeluarkan LO, bisa terjadi konflik home interest, mungkin tim pidsus tengah mengerjakan pidana korupsinya, atau intel yang sedang melakukan penyelidikan, nah itu tidak bisa,” lanjut dia.

Jadi, tegas Kajari, Kejaksaan bukan semata – mata melarang pemerintah untuk membayar meski hak ulayat tersebut adalah milik pemerintah.

“Saya tegaskan, tidak ada serta merta Kejaksaan menerbitkan LO melarang untuk membayar. Tetapi kami mengeluarkan pendapat hukum apabila ada permohonan dari pemerintah daerah. LO bisa dilaksanakan bisa tidak, bukan warning,” tegas Kajari.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Merauke Drs. Marthenn Ganna saat dikonfirmasi mengatakan, LO yang ada diterjemahkan sebagai peringatan. Sebagai bentuk antisipasi persoalan yang mungkin terjadi

“Bukan bermaksud menyudutkan atau keluar dari maksud arti LO sesungguhnya, tetapi bagi kami itu adalah warning untuk sementara tidak membayarkan meskipun ada dua alternatif Ya atau Tidak. Jangan sampai kami membayarkan ada masalah, makanya saya sarankan kemarin ada perda yang mengatur itu,” kata Marthen Ganna.

Dikatakan Marthen, dirinya lebih cenderung sementara untuk tidak membayarkan hak ulayat tersebut. “Saya lebih cenderung tidak membayarkan, guna mengantisipasi banyaknya persoalan yang terjadi. Karena bisa saja ada konflik kepentingan terjadi,” kata dia.

Kesimpulan pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD terkait hak ulayat tersebut, menghasilkan sebuah solusi pembentukan tim. “Iya, memang pembentukan tim, tapi bagi saya tim dibentuk tanpa payung hukum sama saja. Kecuali tim terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat barulah kami bisa membayarkan,” pungkas Marthen. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *