Berikan Kemudahan Bagi Peserta Badan, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Edabu
Merauke, PSP – BPJS Kesehatan Merauke mensosialisasikan Elektronik Badan Usaha (Edabu) kepada perusahaan-perusahaan dengan mengandeng Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dengan tema ‘Sosialisasi Terpadu Goes To Customer dan Edabu Mobile’, di Swisbell Hotel, Rabu (24/6/2020).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erfan Chandra Nugraha mengatakan bahwa dengan adanya Edabu Mobile akan sangat mempermudah perusahaan dalam mengurus masalah kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawan dan karyawatinya. Sehingga dengan adanya program ini, nantinya karyawan tidak lagi perlu mendatagi kantor BPJS, akan tetapi melalui operator yang telah ditentukan di perusahaannya.
“Kami mendorong, dengan Elektronik Badan Usaha (Edabu) dimana ketika butuh adiminstrasi kesehatan BPJS tidak perlu datang ke kantor. Karena kita sekarang sudah mobile yang bisa diakses melalui handphone, sehingga lebih mudah lagi,” kata Erfan kepada wartwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Kaliopas Ndiken berharap, setiap perusahaan bisa mengunakan kesempatan ini untuk mendaftarkan karyawan dan karyawatinya dengan menggunakan Edabu Mobile.
“Pemberi kerja, dalam hal ini pihak swasta untuk bisa mendaftarkan karyawan atau karyawatinya sebagai angora BPJS Kesehatan. Sehingga nanti pada saat tertentu bukan kita meminta tetapi ketika butuh proses kesehatannya ini bisa dilayani melalui aplikasi kepesetaan BPJS Kesehatan itu sendiri,” ujar Kaliopas, disela-sela kegiatan kepada Wartawan.
Berdasarkan peraturan yang ada, Imbuh Ndiken, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, akan diberlakukan beberapa tahapan teguran. Nantinya ia akan kita padukan dengan Dinas DPMPTSP untuk berkordinasikan agar bisa memberikan sanksi administrasi dengan dicabut atau keputusan lainnya.
“Nanti kita lihat dari bagaimana mekanisme yang harus kita lalui, ada teguran-teguran dulu. Lalu kemudian jika tidak ditindak lanjuti maka sanksi-sanksi administrasi sampai sansi berat akan diberikan kepada yang tidak mengikuti prosedur atau mekasisme kepesertaan BPJS Kesehatan,” tegasnya. [WEND-NAL]