-Pengawalan Dana Covid-19-

0
I Wayan Sumertayasa,SH.,MH (1)

I Wayan Sumertayasa,SH.,MH

Kejaksaan Belum Terima Surat Permohonan Pendampingan dari Pemda

Merauke, PSP – Sesuai intruksi Jaksa Agung, Kejaksaan berkewajiban melakukan pendampingan dalam hal pengadaan barang dan jasa Covid-19. Namun, sesuai prosedur pendampingan baru akan dilakukan setelah pemerintah mengajukan permohonan pendampingan ke Kejaksaan.

“Diminta atau tidak diminta, sesuai intruksi Jaksa Agung, kami berkewajiban melakukan pendampingan dalam hal pengadaan barang jasa Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH kepada wartawan lusa lalu.

Dilanjutkan, bidang perdata dan tata usaha (Datun) maupun bidang intelejen sesuai intruksi Jaksa Agung tersebut tetap melakukan pengamanan dalam hal ini tetap melakukan pencegahan untuk menghindari terjadinya penyimpangan – penyimpangan dalam pelaksanaanya. “Jadi bidang intel tidak perlu diminta, tetap mengawasi,” ujar Kajari.

Dikatakan, untuk melakukan pendampingan, sedianya pemerintah daerah harua mengajukan permohonan pendampingan.

“Untuk Merauke, sudah dijejaki dan sempat koordinasi untuk minta pendampingan dalam rangka pendampingan BLT, itu sudah dijejaki tinggal kami menunggu suratnya karena sampai hari ini belum ada. Kalau suratnya sudah ada, tentunya kami akan tunjuk jaksa pengacara negara untuk melakukan pendampingan,” terangnya.

Disebutkan Kajari, belum diketahui berapa besar jumlah yang akan didampingi. “Kita akan ketahui pada saat pemda melakukan permohonan,” katanya.

Ditambahkan, Kejaksaan sudah melayangkan surat ke empat kabupaten yang menjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke. “Kami sudah bersuratke empat kabupaten, satu sudah respon, permohonan pendampingan dari Kabupaten Asmat, dan kami sudah keluarakan surat perintah untuk pendampingan dan sedang berjalan,” pungkas Kajari. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *