Habisi Sang Isteri, Adrianus Diganjar 14 Tahun Penjara

0
ilustrasi-napi-penjara--istockphoto_ratio-16x9

Ilustrasi

Merauke, PSP – Adrianus Tapun, pemuda berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan swasta dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Merauke dalam sidang, Selasa (23/6). Ia dinyatakan telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap isterinya di Arel Kebun Sawit Blok N-86 Abdeling IV PT Agripa Cipta Persada, Kampung Sigabel Jaya, Distrik Muting pada tanggal 11 Februari 2020.

Adrianus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana melanggar Pasal 338 KUHP.

Kejadian pembunuhan ini bermula saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan isterinya yang bernama Elisabeth Rosa di rumah mereka. Pada saat bertengkar, lalu terdakwa memukul sang isteri di bagian pipi. Merasa takut, sang isteri kemudian keluar dari rumah dan menuju ke Blok Kelapa Sawit.     

Tak lama kemudian, terdakwa menyusul sang isteri dan mengajaknya pulang. Karena sang isteri menolak untuk pulang, terdakwa langsung mencabut pisau yang disisipkan di pinggangnya lalu mengayunkan pisau tersebut ke arah sang isteri hingga mengenai bagian bawah dagu sebelah kiri.

Selanjutnya, sang isteri kemudian berlari ke arah Blok N-86 dan dikejar oleh terdakwa. Sementara terdakwa berhasil mendekati sang isteri lalu mencekiknya dengan menggunakan siku tak sadarkan diri dan jatuh tertidur. Setelah itu, terdakwa langsung pergi dan meninggalkan sang isteri di tempat tersebut. Keesokan harinya, korban lalu ditemukan di tempat tersebut dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Pasami Rumpaisum, SH serta terdakwa yang mengikuti persidangan secara online. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *