Kejaksaan Musnahkan Barbut 30 Perkara
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke memusnahkan barang bukti (Barbut) 30 perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (22/6).
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkedudukan hukum tetap (Inkrah) merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Merauke.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, baik dengan cara dibakar (barang berupa kain, handphone), dipotong (Sajam) diblender (sabu dan ganja) terdiri dari BB perkara penganiyayaan, pembunuhan dan narkoba.
Pemusnahan barang bukti langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH didampingi Kasintel Kejaksaan Merauke Eko Nuryanto,SH dan jajaran Kejaksaan lainnya.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas para jaksa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” kata Kajari. Ditambahkan, di samping sebagai penuntasan perkara, pemusnahan harus dilakukan guna mencegah terjadi penyalahgunaan barang bukti terutama BB narkotika. “Untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti terutama narkotika,” tegas Kajari. [ERS-NAL]