27 Juli 2024

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, SK Dituntut 14 Tahun Penjara

0

Ilustrasi

Merauke, PSP –  Jaksa penuntut umum menuntut pemuda berinisial SK (21) dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah, subsidair 6 bulan kurungan, karena dibuktikan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur, sebut saja Melati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (16/6).

SK dini dibuktikan melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak menjadi Undang – Undang. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH di hadapan Hakim, Natalia Maharani, SH, M.Hum serta terdakwa.

Kasus ini terjadi di Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 15 Januari 2020. Terdakwa saat itu diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya. Akibat perbuatannya itu diketahui oleh keluarga korban, terdakwa akhirnya dillaporkan kepada pihak berwajib dan diproses hukum.  

Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa sangatlah tidak patut dan tidak terpuji dilakukan mengingat korban masih di bawah umur serta bertentangan dengan normal-norma agama. Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *