JPU Sebut AI gunakan uang PAUD untuk Bermain Judi Karena Stres

Merauke, PSP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan putusan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PAUD di Provinsi Papua Selatan khusus mantan ketua Bunda PAUD dijadwalkan dibacakan besok, sedangkan putusan terhadap terdakwa bendahara diperkirakan baru digelar pekan depan karena sidang pembacaan pembelaan sebelumnya ditunda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Merauke Melva Rian, SH menjelaskan hukuman yang dituntut terhadap bendahara lebih berat yakni 3 tahun karena berdasarkan hasil audit, terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Sementara itu, mantan ketua bunda PAUD berinisial AI yang dituntut 2 tahun sekitar Rp300 juta kerugian negara telah dikembalikan ke kas negara.
Melva menyebut dalam fakta persidangan terdakwa AI mengakui menggunakan uang PAUD untuk bermain judi karena stres
“AI mengakui saat proses pembuktian di pengadilan menggunakan uang itu untuk bermain judi karena stres, dan dia sudah kembalikan uang,” ungkap Melva. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta persidangan, Melva bilang pihaknya masih berfokus pada pembuktian terhadap dua terdakwa yang saat ini sedang disidangkan. [ERS-NAL]
