Kasus Suami Habisi Isteri, Sependapat Dengan Pembuktian Jaksa, Penasehat Hukum Mohon Keringanan Bagi Terdakwa
Ilustrasi
Merauke, PSP – M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Isterinya berinisial AT (26) menyatakan sependapat dengan pembuktian jaksa penuntut umum. Hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (16/6).
AT telah dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana melanggar Pasal 338 KUHP dan dituntut pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan.
Meskipun sependapat dengan pembuktian jaksa penuntut umum, dalam nota pembelaannya, penasehat hukum memohan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap diri terdakwa.
Sebelum mengakhiri nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyampaikan kepada terdakwa bahwa apa yang kami kemukakan dalam Nota Pembelaan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pihaknya percaya bahwa terdakwa siap menerima apa pun putusan Hakim karena semua mempunyai tujuan yang sama yaitu mewujudkan kepastian hukum dalam menciptakan keadilan.
“Terdakwa tentunya mengharapkan suatu keadilan dan orang mengharapkan hal yang sama, namun untuk mencapal keadilan itu diperlukan suatu proses hukum dalam suatu negara hukum. Harapan kami agar apa yang saat ini terdakwa hadapi yaitu duduk di kursi pesakitan menjadi suatu pervialaman hidup batzi terdakwa. Kami juga menyampaikan bahwa kami. Penasihat hukum bukan malaikat sehingga dapat mengeluarkan terdakwa dari permsalahan yang saay saat saudara terdakwa hadapi, tetapi kami berupaya untuk melindungi hak-hal konstitusional terdakwa dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Guntur.
Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan ini terjadi di Arel Kebun Sawit Blok N-86 Abdeling IV PT Agripa Cipta Persada, Kampung Sigabel Jaya, Distrik Muting pada tanggal 11 Februari 2020. Kejadian bermula saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan isterinya yang bernama Elisabeth Rosa di rumah mereka. Pada saat bertengkar, lalu terdakwa memukul sang isteri di bagian pipi. Merasa takut, sang isteri kemudian keluar dari rumah dan menuju ke Blok Kelapa Sawit.
Tak lama kemudian, terdakwa menyusul sang isteri dan mengajaknya pulang. Karena sang isteri menolak untuk pulang, terdakwa langsung mencabut pisau yang disisipkan di pinggangnya lalu mengayunkan pisau tersebut ke arah sang isteri hingga mengenai bagian bawah dagu sebelah kiri.
Selanjutnya, sang isteri kemudian berlari ke arah Blok N-86 dan dikejar oleh terdakwa. Sementara terdakwa berhasil mendekati sang isteri lalu mencekiknya dengan menggunakan siku tak sadarkan diri dan jatuh tertidur. Setelah itu, terdakwa langsung pergi dan meninggalkan sang isteri di tempat tersebut. Keesokan harinya, korban lalu ditemukan di tempat tersebut dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH serta terdakwa yang mengikuti persidangan secara online. [JAK-NAL]
