Warga RT 06/RW 02, Kelurahan Mandala Menolak Pemakaman di Lingkungan Mereka

Salah satu warga membubuhkan tandatangannya di spanduk penolakan pemakaman di lingkungan mereka, Senin(15/6).Foto: PSP/FHS
Kasim : Dari warga minta jenazah harus dipindahkan ke TPU
Merauke, PSP – Sebagian besar warga di warga RT 06/RW 02, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke menolak pemakaman jenazah di lingkungan mereka. Penolakan itu ditandai dengan berdirinya spanduk bertuliskan ‘Berdasarkan Perda Kabupaten Merauke nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan tempat pemakaman warga RT 06/RW 02, Kelurahan Mandala, menolak adanya pemakaman di lingkungan kami’ di depan gang Hindun, Jalan raya Mandala, Senin (15/6). Spanduk itu juga diwarnai dengan ratusan tanda tangan warga setempat.
Ketua RT RT 06/RW 02, Kelurahan Mandala, Kasmin, mengemukakan berdirinya spanduk itu, buntut dari adanya warga yang tetap melakukan pemakaman jenazah, meski sudah tidak direstui, Jumat (12/6). Dari sekitar 170 kepala keluarga (KK) yang ada, sebagian besar menolak pemakaman itu.
“Warga meminta agar jenazah dipindahkan ke tempat pemakaman umum (TPU) dan tidak ada tawar menawar,” ujar Kasmin di kediamannya, kemarin.
Sebelum pemakaman dilakukan, kata Kasmin, sudah ada pertemuan yang melibatkan Ketua RT, kelurahan, kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), guna membicarakannya. Dalam pertemuan itu, pihak Satpol PP melarang untuk dilakukan pemakaman jenazah dan tidak ada toleransi. Hanya saja, setelah pertemuan mediasi berlangsung, pihak keluarga tetap melakukan pemakaman, atas salah satu anggota keluarga yang sudah menghadap sang khalik.
Dalam Perda, juga, sebut Kasmin, tidak diperkenankan untuk dilakukan pemakaman jenazah di lingkungan padat penduduk. “Masyarakat minta Perda itu harus ditegakkan. Jangan sampai nanti menjadi contoh bagi yang lain,” ucapnya.
Ketua RT sendiri sudah menyurat atas protes dari warganya ke pihak Kepolisian yang ditujukan langsung ke Kapolres, Kasat Intelkam, Kepala Satpol PP dan pihak kelurahan, guna mencari jalan keluar. “Kami sudah menyurat, kita tinggal tunggu saja, kapan dilakukan pertemuan mediasi lagi,”tandasnya.[FHS-NAL]