Kasus Pelemparan Coklat oleh Oknum ASN, Ketua Korpri : Serahkan ke Proses Hukum yang Berlaku

0
Agustinus Joko Guritno

Agustinus Joko Guritno

Merauke, PSP – Terkait kasus pelemparan coklat silverqueen ke pegawai toko oleh oknum ASN, Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Merauke, Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si menegaskan bahwa pihaknya tidak menyetujui perilaku oknum ASN tersebut.

Menutut Guritno, seyogyanya sebagai aparatur sipil, bisa menunjukan sikap sesuai kode etik korpri dan bisa menghormati semua masyarakat. Sebaiknya jika ada mispersepsi, dibicarakan dengan cara yang baik terlebih dahulu.   

“Sebaiknya tidak melakukan hal itu. Karena kita punya kode etik panca prasetya korpri yang harus menghormati masyarakat, menghormati orang lain. Kalau ada hal-hal yang tidak dimengerti ya harus dibicarakan dengan baik. Tidak boleh langsung melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kode etik sebagai anggota korpri,” Tegas Joko, di ruang siding DPRD Merauke, Senin (15/6/2020).

Menurutnya jika kasus itu benar dan terbukti, ia dengan tegas mengutuk perbuatan semacam itu. “Kalau itu benar, saya tidak setujui kalau yang melakukan anggota korpri,” ucapnya.

Agust menambahkan, jika ia menyerahkan seluruh persoalan ini pada proses hukum yang berlaku. “Kalau itu sudah ditangani oleh kepolisian, tentu ada prosedur yang berlaku di pihak kepolisian. Saya pikir sebelum dilakukan penindakan, mereka pasti akan berkomunikasi atau dimusyawarahkan terlebih dahulu,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *