27 Juli 2024

Terdakwa Pemanah Dituntut 14 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Keberatan

0

Ilustrasi

Merauke, PSP –  Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan berinisial GI (27), Dewi Dyan Lampita, SH, MH merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang dinilai sangat tinggi. Hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pleidooi) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (4/6). 

Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum. Sementara penasehat hukum menyatakan sependapat dengan pembuktian jaksa penuntut umum, yang mana terdakwa disebutkan terbukti bersalah melanggar Pasal 388 KUHP, namun memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa diduga telah membunuh temannya bernama Moses Wonijai dengan menggunakan busur hingga meninggal dunia. Kasus ini terjadi di Kampung Bupul, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke pada tanggal 8 Maret 2020.

Kejadian ini bermula saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang busur dan anak panah. Melihat itu, ayahnya lalu datang membawa kayu dan memukul terdakwa di bagian kepala. Tak terima dengan itu, terdakwa langsung menikam ayahnya dengan menggunakan anak panah.

Terdakwa kemudian meninggalkan ayahnya dan berjalan ke arah ke pertigaan Kampung Bupul. Sesampainya pertigaan, ia bertemu dengan salah seorang temannya dan kemudian memanahnya dengan menggunakan busur hingga mengenai tangan. Setelah itu terdakwa langsung berlari dan bersembunyi di semak-semak.

Tak lama kemudian datanglah korban, dan mencari terdakwa. Melihat korban datang, terdakwa mengarahkan busur dan anak panah, lalu memanah korban hingga mengenai dada. Korban langsung berteriak dan berjalan menjauhi terdakwa dan terdakwa langsung berlari ke hutan untuk bersembunyi. Beberapa saat kemudian terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian.

Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Rahkmat, SH serta terdakwa yang mengikuti sidang secara online dengan didampingi penasehat hukum.  [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *