Narapidana Baru di Lapas Merauke Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Merauke, PSP – Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke mewajibkan setiap narapidana baru untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum menjalani hukuman penjara di dalam Lapas. Pemeriksaan kesehatan itu ditandai dengan Surat Keterangan Kesehatan Bebas Covid-19 dari Satgas Penanggulangan Covid-19.
Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Soni Sopyan, Bc.IP, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa apabila ada orang yang membawa virus Covid-19 ke dalam Lapas, tentu akan sangat sulit untuk dilakukan pencegahan, sehingga perlu diperketat pencegahan. Selain pemeriksaan kesehatan, narapidana baru juga harus menjalani karantina selama 14 hari di ruangan khusus.
“Kita juga harus karantina lagi, setelah memang tidak ada gejala baru kita bisa baurkan dengan narapidana yang lain. Di dalam lapas memang sangat sulit sekali untuk dilakukan social distancing dan dalam satu kamar biasanya ada 9 sampai 15 orang,” kata Soni saat ditemui di Lapas Kelas II B Merauke belum lama ini.
Dia mengatakan terkait dengan adanya pandemi Covid-19 ini juga, setiap tahanan tidak lagi langsung dipindahkan ke lapas setelah diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setiap tahanan akan tetap menjalani masa penahanan di kepolisian sampai menjalani proses persidangan. Setelah perkaranya diputus oleh pengadilan, maka akan dilimpahkan ke lapas
“Jadi kami terima ketika sudah diputus dan kita terima harus dilengkapi dengan surat kesehatan dari gugus tugas. Jadi dia sudah jalani tes, baik rapid tes maupun PCR dan begitu sudah kita terima kita juga akan lakukan karantina selama 2 minggu, baru bisa baurkan,” ungkap Soni. [JAK-NAL]