27 Juli 2024

Kehidupan New Normal menyambut Pilkada serentak. Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020

0

Oleh : Febrian  Leonardo.  Manuhutu,  S.H.,M.H.

 Lulusan Magister Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tetap bergeming bahwa pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Seperti kita ketahui bersama, awalnya Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 23 September untuk memilih 9 gubenur, 224 bupati, dan 37 walikota secara serentak. Sebelum Indonesia terkena pandemi COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan serangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Perppu No. 2 Tahun 2020, muncul beberapa pertanyaan (mungkin juga penasaran) dari beberapa rekan dalam media sosial ini terkait apa sebenarnya materi atau isi dari Perppu No. 2/2020.

Perppu No 2/2020 berkenaan dengan Perubahan Ketiga atas UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (terakhir UU No. 10 Tahun 2016) – UU Pilkada. Boleh jadi, tidak terlalu keliru manakala sebagian khalayak menyebutnya sebagai Perppu Penundaan Pilkada 2020. Wacana ini telah muncul ketika beberapa waktu lalu KPU telah menunda beberapa tahapan Pemilukada 2020.

Isi Perppu 2/2020 sangat singkat karena hanya berkenaan dengan 3 hal pokok. Pertama, tentang Pemilukada Lanjutan atau Pemilukada Serentak Lanjutan, karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilukada tidak dapat dilaksanakan (Perubahan Pasal 120);

Kedua, Pemilukada serentak lanjutan baru dilaksanakan setelah KPU menerbitkan penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilukada. Penetapan oleh KPU tersebut dilakukan atas persetujuan bersama antara Pemerintah, DPR dan KPU. Tatacara dan waktu pelaksanaan pemilukada serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU (Pasal 122 A);

Ketiga, pemungutan suara Pemilukada 2020, yang semula dijadwalkan bulan September 2020, ditunda pada bulan Desember 2020 karena terjadinya bencana non alam covid-19. Lebih lanjut diatur kemungkinan jika pemungutan suara pada bulan Desember 2020 tetap tidak dapat dilaksanakan, maka pemungutan suara serentak pemilukada akan kembali ditunda dan dijadwalkan oleh KPU dengan persetujuan DPR dan Pemerintah (Pasal 201A).

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pegganti Undang – Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2020. yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilasanakan. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *