Sebanyak 54 Satker Telah Ajukan THR Ke KPPN Merauke
Merauke, PSP – Sebanyak 54 Satuan Kerja (Satker) Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah mengajukan Tunjangan Hari Raya (THR) Ke KPPN Merauke. Dari 54 Satker, total anggaran THR yang diajukan sekitar 17,2 milyar.
Kepala KPPN Merauke, I Made Ambara mengatakan bahwa KPPN Merauke sebenarnya bermitra dengan 92 Satker. Namun, menurutnya hanya sekitar 74 satker yang memiliki gaji yang bisa dijadikan basis THR.
“Satker yang dilayanai KPPN Merauke ada 92, tapi yang ada gajinya ada 74 Satker. jadi 74 satker yang wajib mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke KPPN Merauke. Kalau pengajuan yang sudah masuk kemarin sekitar 17,2 milyar dari 54 Satker. Kami mulai membuka pengajuan sejak 13 Mei, dan saat ini sedang berjalan,” kata I Made kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/5/2020).
Menurut I Made, saat ini dari seluruh SPM yang diajukan belum ada yang dicairkan. Pasalnya, sedang dianalisa oleh tim KPPN. Ia menambahkan, jika besaran THR setiap pegawai satket sesuai dengan besaran gaji pada bulan Maret. “Jadi kalau THR itu basis gaji di bulan Maret dan juga berdasarkan absnesi. Kalau di bulan Maretnya dia bolong, kita juga kasihnya berdasarkan data itu, ujarnya.
I Made menambahkan, jika saat ini, proses pengajuan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana pengajuan melalui email. Menurutnya, dari sisi keamanan, email sangat lemah. Sehingga, saat ini KPPN mengguankan aplikasi ISPM, yang memiliki tingkat keamanan data lebih baik.
“Mulai 27 April kita rubah pake aplikasi namanya aplikasi ISPM, jadi menyampaikannya itu harus melalui aplikasi itu untuk menjamin keamanan data. Kalau pake email kan datanya bisa kemana-mana kalau di ISPM cuma diaplikasi itu saja,” pungkasnya. [WEND-NAL]