26 Juli 2024

Pelaku Curanmor Dihukum 1 Tahun 6 bulan Penjara

0

Ilustrasi

Merauke, PSP – Imamuel Kossay (19), Terdakwa Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (12/5).  Ia dinyatakan terbukti mencuri satu unit sepeda motor motor Yamaha X-Ride 125 di rumah seorang warga Kompleks Wasur, Kelurahan Rimba Jaya Kabupaten Merauke pada tanggal 5 Januari 2020 lalu.

Imanuel dinyatakan terbukti bersalah dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP sebagaimana dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, SH serta terdakwa yang mengikuti sidang secara online.

Terdakwa saat itu mencuri sepeda motor X-Ride yang diparkirkan di teras rumah dan menyimpannya di rumah saudaranya. Aksi pencurian ini bermula saat terdakwa sedang berjalan kaki menuju ke daerah Wasur. Sementara berjalan kaki, ia melihat sepeda motor Yamaha X-Ride 125 sedang terparkir di depan teras rumah salah satu warga.

Tak lama kemudian ia masuk ke dalam halaman rumah dan menuju teras lalu merusik kunji setir dan mendorong sepeda motor tersebut keluar hingga ke jalan raya. Setelah itu, terdakwa lalu memutuskan kabel dan menyambungkannya kontak. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, ia langsung mengendarainya dan membawanya pergi.

Sepeda motor tersebut lalau dititipkan di rumah salah seorang temannya dengan maksud untuk dijual.   Terdakwa akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 24 Februari 2020 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *