Lapas Sebut Napi Narkoba Asimilasi Sudah Sesuai Ketentuan

0

Sony Sophian

Merauke, PSP – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke Sony Sophian mengaku persyaratan administrasi terhadap napi narkoba yang diasmilisasi dalam rangka pencegahan Covid-19 beberapa waktu lalu telah memenuhi syarat.

Dimana, ada sebanyak 74 narapidana yang diasimilasi 5 orang diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba.

Adapun kelima napi itu, perempuan berinisial ML yang di vonis tahun 2019 lalu, kemudian napi pria beriinisial SP yang divonis 4 tahun penjara pada tanggal 3 September 2018, lalu 3 sekawan masing – masing inisial AMR, AT, MR yang divonis selama 4 tahun pada 17 September 2018.

Sony Sophian saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, asimilasi dirumah persyaratannya pertama harus kasus pidana umum (Pidum), kemudian Tipikor dan narkoba yang dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 itu tidak mendapatkan asimilasi.

“Tetapi kasus narkoba yang bukan PP 99 dengan PP 28 yang putusan hukuman 5 tahun kebawah itu bisa mendapatkan (asimilasi). Nah, mereka itu terhitung sejak 1 April 2020 sudah menjalani setengah masa pidana. Jadi kalau putusan 5 tahun mereka sudah menjalani 2 tahun 4 bulan, karena kemungkinan potong remisi 2 atau 3 bulan. Dan 2/3 masa pidana itu tidak melebihi dari 31 Desember 2020. Jadi kalau sudah setengah kemudian dihitung 2/3 dan jatuhnya pada 31 Desember 2020 bisa mendapat asimilasi dirumah. Jadi tidak melihat kasusnya kalau yang itu, kecuali tipikor,” ujar Sony kepada Papua Selatan Pos dari balik selulernya, Selasa (12/5).

Sehingga, kata Sony, napi – napi tersebut berhak mendapat asimilasi. “Jadi mereka itu, vonisya 4 tahun, dipotong remisi dan lainn – lain, jadi hanya sekitar setahun delapan bulan, nah mungkin mereka masuk kategori itu. Atau mereka yang sudah diusulkan PB dan sedang menjalani subsider yang boleh menjalani dirumah,” terang Sony.

Kendati demikian, Lapas tetap memantau napi- napi yang mendapat asimilasi. “Kami tetap pantau mereka karena belum bebas murni. Dan itu kami serahkan ke pihak Bapas dan kepolisian,” pungkas Sony. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *