Tidak Ada Pengampunan Iuran, Namun BPJS Berlakukan Penurunan Iuran

0
BPJS KESEHATAN MRQ

Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke

Merauke, PSP – Pada masa pandemi covid-19, BPJS kesehatan tidak memberlakukan pengampunan iuran. Namun, BPJS hanya menurunkan jumlah iuran seperti dahulu sebelum adanya kenaikan iuran.

Kepala BPJS Cabang Merauke, Erfan Chandra Nugraha, mengatakan bahwa per April 2020, BPJS telah menurunkan jumlah iuran untuk semua kelas. Tujuannya untuk memberikan keringanan bagi masyarakat.

“Belum ada kebijakan seperti itu, bahkan yang terbaru per April iuran peserta mandiri turun ke yang sebelumnya. Untuk kelas satu dari 160 ribu menjadi 80 ribu perbulan, kelas 2 dari 110 ribu menjadi 50 perbulan, dan kelas 3 dari 42 ribu menjadi 25 perbulan,” ungkap Erfan, di kantor bupati, Selasa (5/5/2020).

Erfan menambahkan, bahwa memang ini bukan stimulus bagi masyarakat ditenggah menghadapi pandemi covid-19, namun setidaknya ini bisa meringankan masyarakat. “Setidaknya walapun ini bukan stimulus buat masyarakat, tapi paling tidak bisa meringankan lagi. Kami berharap masyarakat tetap bayar iuran sesuai dengan yang seharusnya, karena menjaga kesehatan bagian dari ikhtiar,” ujarnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *