AM Akui Baru 2 Kali Gunakan Ganja

0
ilustrasi-ganja-650x404

Ilustrasi

Merauke, PSP – Seorang pemuda berinisial AM (20) yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (5/5). Persidangan beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa. 

Dalam keterangannya, AM mengaku baru 2 kali menggunakan narkotika jenis ganja. Ganja tersebut didapat dari seorang temannya yang berada di Asiki. Selain itu, juga mengaku hanya menggunakan ganja untuk dirinya dan tidak pernah menjual kepada siapapun. Ganja tersebut digunakan seperti rokok

“Saya baru dua kali pakai ganja dan yang saya rasakan melayang pakai barang tersebut,” ungkapnya

Sebagaimana diketahui aksinya terungkap saat dirinya bersama beberapa temannya sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan mobil dari Merauke menuju Asiki pada tanggal 16 Desember 2019 lalu. Terdakwa saat itu membawa paket narkotika jenis ganja tanpa diketahui oleh teman-temannya.

“Saya bawa ganja untuk pakai sendiri dan teman-teman saya tidak tahu, termasuk yang punya mobil. Saya dapat barang itu dari teman saya yang tinggal di asiki.Awalnya saya simpan di tas, lalu kemudian saya pindahkan ke dasbor mobil. Sepanjang perjalanan saya tidak pakai ganja. cuma minum alkohol. Saya rencana pakai pada nanti  saat menjaring,” ungkap terdakwa.

Pada saat melewati di Jalan Trans Papua, Depan SMK Negeri 1 Bupul, terdakwa diberhentikan dan diperiksa oleh anggota TNI. Setelah dilakukan pemeriksaan anggota TNI, ditemukan paket ganja yang disimpan di dalam laci dasbor yang disimpan di dalam lipatan kertas koran. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya lalu ditahan dan diserahkan ke Polsek Bupul.

AM didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko, SH serta terdakwa. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *