Pandemi Covid-19, Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Merauke Sementara Masih Ditutup

0
titiknol_1xn_sidang1

Ilustrasi

Merauke, PSP – Pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Merauke hingga saat ini masih ditutup untuk sementara waktu dengan adanya pandemi Covid-19 di Kabupaten Merauke. Pendaftaran perkara ini ditutup sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Merauke, Awaludin Nur Imawan, S.Ag melalui Humas Pengadilan Agama Merauke, Nur Muhammad Huri, S.H.I

Baca Juga : Cegah Covid-19 Satgas Yonif 406/CK Bagi Masker kepada Masyarakat Ninati

Dia mengatakan Pengadilan Agama Merauke sebelumnya telah menutup pendaftaran perkara sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020 dan sempat dibuka kembali dari tanggal 14 April -23 April 2020. Akan tetapi bersadarkan SK dari Ketua Pengadilan Agama Merauke, pendaftaran perkara kembali ditutup sejak tanggal 24 April 2020.

Baca Juga : Peduli Covid 19, Mitra Polres Merauke Beri Bantuan Sembako

“Selama tanggal 14 sampai 23, sempat ada 4 perkara yang didaftarkan dan tetalh ditetapkan waktu sidangnya pada tanggal 11 Mei nanti, tapi belum tahu apakah akan kita sidangkan atau kita tunda,” kata Nur saat ditemui Papua Selatan Pos di Pengadilan Agama Merauke, Selasa (28/4).   

Selain pendaftaran perkara, persidangan untuk sementara ditiadakan sejak tanggal 26 Maret 2020, namun ada sekitar 20 perkara yang sempat digelar persidangannya pada tanggal 20 – 22 dan 27 April 2020.  Untuk persidangan rencana akan kembali digelar pada tanggal 4-13 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga : Hilang Kendali, Avanza Terjun Bebas ke Selokan

Dia mengatakan, untuk pelayanan di Pengadilan Agama Merauke tetap dibuka dari Pukul 08:00 – 15:00 WIT. Sementara untuk pekerjaan administrasi kesekretariatan tetap berjalan dengan sistem piket yang diterapkan. “Jadi kami gunakan sistem piket. Jadi setiap hari kantor tetap buka dan pegawai tetap absen online,” kata Nur. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *