Kasus Pencurian dan Pemerkosaan, Seorang Residivis Kembali Dihukum 12 Tahun
Merauke, PSP – Seorang residivis bernama Alpius Tanggipaimu alias Ale (27), kembali dihukum pidana penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (28/4). Alpius terbukti telah melakukan pencurian handphone dan melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita, sebut saja Mawar.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 363 Ayat 1 ke 3, ke 5 KUHP. Putusan dibacakan oleh Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH serta terdakwa yang mengikuti sidang secara online.
Baca Juga : Lantaran Berbicara Bahasa Asing, Pemuda Ini Habisi Temannya
Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa sangat tidak patut dan tidak terpuji serta menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya. Selain itu, terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga : Kasus Penyelundupan Ganja di Lapas, MG Dituntut 6 Tahun
Kasus ini terjadi di Kelurahan Maro pada tanggal 11 Januari 2020, sekitar pukul 02.00 WIT. Terdakwa saat itu yang sudah dalam keadaan mabuk, masuk ke dalam rumah warga dengan cara mencungkil jendela kamar. Terdakwa lalu masuk ke kamar korban dan melihat korban sedang tertidur dan mengambil handphone yang berada di dekat kepala korban dan memasukan ke dalam saku celana.
Baca Juga : Hamili Gadis di Bawah Umur, Residivis Dituntut 10 Tahun Penjara
Tak lama kemudian, lalu terbangun dan kaget melihat terdakwa yang sudah berada di dalam kamarnya.Terdakwa kemudian mengeluarkan parang lalu mengancam korban dan memperkosanya. Setelah selesai memperkosa korban, terdakwa langsung melarikan diri melalui jendela. [JAK-NAL]