Kasus Penyelundupan Ganja di Lapas, MG Dituntut 6 Tahun

Ilustrasi
Merauke, PSP – Wanita berinisial MG (22) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyelundupan ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke, kini dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (28/4).
MG kini disebutkan terbukti melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, MG juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kasus penyelundupan ganja ini terjadi pada tanggal 16 November 2019 lalu. Terdakwa saat itu datang ke Lapas Kelas II B Merauke untuk mengunjungi kekasihnya bernama Fransiskus Arambon yang merupakan seorang warga binaan (narapidana). Terdakwa membawa 1 bungkus rokok surya kecil dan 1 bungkus rokok lampion untuk diberikan kepada kekasihnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas lapas, ditemukan 2 paket ganja kering yang tersimpan dalam bungkusan rokok lampion. Terdakwa akhirnya dilaporkan ke Satuan Narkoba Polres Merauke untuk dimintai keterangan. Diketahui 2 paket ganja yang dibawanya itu memiliki berat 1,1120 gram.
Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko, SH serta Penasehat Hukum Terdakwa, Edwardus Dwi Sakthi, SH. [JAK-NAL]