Hamili Gadis di Bawah Umur, Residivis Dituntut 10 Tahun Penjara

0
Ilustrasi-Pencabulan

Ilustrasi

Merauke, PSP – Setelah bebas dari penjara pada bulan Oktober 2019 lalu, seorang residivis bernama Marcelino Jori (20) kini harus siap kembali menjalani hukuman pidana. Ia dituntut pidana penjara selama 10 tahun karena melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur hingga hamil.

Marcelino disebutkan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak menjadi Undang – Undang.

Selain pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan. Dengan ketentuan, apabila tidak mampu membayarkan denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam kasus ini, terdakwa sendiri telah menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak masih berada di dalam Lapas Kelas II B Merauke. Terdakwa berkenalan dengan korban saling berkenalan melalui media sosial facebook. Sebagaimana disebutkan bahwa terdakwa sudah 2 kali menyetubuhi korban. Perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan terdakwa kemudian diminta membuat pernyataan untuk tidak saling berhubungan satu sama lain.

Selang satu hari kemudian, korban mengirim pesan melalui whatsapp dan meminta terdakwa untuk mengirim foto mereka berdua. Hal ini kemudian diketahui oleh keluarga korban dan terdakwa lalu dilaporkan ke kantor polisi.    

Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Pasami Warey Rumpaisum, SH serta dengan diikuti oleh terdakwa secar online. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *