Lantaran Berbicara Bahasa Asing, Pemuda Ini Habisi Temannya

Ilustrasi
Merauke, PSP – Lantaran berbicara bahasa asing, seorang pemuda berinisial DB (23), diduga menghabisi temannya bernama Arnold Mahuze. DB diduga tersinggung lantaran temannya tersebut berbicara dalam Bahasa Inggris Pidgin (Inggris PNG) saat bersama-sama meminum minuman keras.
Atas perkara ini, DB kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort Merauke. Ia kini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum beserta barang buktu, Selasa (28/4), untuk menjalai proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan secara online.
Sebastian Puruhita Handoko, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2019 lalu di Jalan Binaloka Lampu Satu Merauke. Kejadian bermula saat tersangka sedang meminum minuman keras jenis wiro bersama salah seorang temannya. Tak lama kemudian, datanglah korban dan bergabung dengan mereka.
Ketika korban sudah mabuk, ia lalu berbicara dengan bahasa Inggris Pidgin. Mendengar itu, tersangka lalu tersinggung karena tak mengerti artinya. Tersangka kemudian langsung memukul korban beberapa kali hingga terjatuh. Melihat korban terjatuh, tersangka mengambil kayu dan kembali memukul kepala korban serta menendangnya.
Karena korban sudah tidak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah, tersangka langsung pulang ke rumah dan bersembunyi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP. [JAK-NAL]