27 Juli 2024

Keluarga Besar Mendiang Polisi, Briptu Alexander Ndun Minta Ganti Rugi Rp19 M

0

Keluarga Besar Almarhum Briptu Alexander Yohanes Viktor Ndun dari 5 suku yakni Timor, Marind, Muyu-Mandobo, Kei dan Auyu menyampaikan pernyataan sikap dalam jumpa pers, Jumat (17-4)

Merauke, PSP-Keluarga Besar Mendiang Polisi Briptu Alexander Yohanes Viktor Ndun dari 5 suku, yakni Timor, Marind, Muyu-Mandobo, Kei dan Auyu meminta ganti rugi sebesar Rp 19 miliar, atas meninggalnya putra mereka dalam insiden bentrok antara Polres Mamberamo Raya dengan Satgas Yonif 755 di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Minggu (12/4) lalu. Briptu Alexander Yohanes Viktor Ndun merupakan salah satu dari 3 anggota polisi yang meninggal dunia saat terjadi insiden tersebut.

Permintaan ganti rugi tersebut merupakan pernyataan sikap yang disampaikan dalam jumpa pers di kediaman Mendiang Briptu Alexander Yohanes Viktor Ndun, Jumat (17/4). Hadir dalam jumpa pers tersebut Perwakilan Adat Suku Timor, Isak A. Wakim, Perwakilan Adat Suku Marind, H. Ahmad Waros Gebze, Perwakilan Adat Suku Muyu, Cosmas Kubum, Perwakilan Adat Suku Kei, Jack Resubun dan Ketua Adat Suku Auyu, Hilarius Yame.

Isak A. Wakim yang memberikan keterangan pers mewakili keluarga besar Briptu Alexander Yohanes Viktor Ndun menyebutkan, sesuai dengan keputusan adat yang telah dibuat pada tanggal 16 April 2020, keluarga besar dari kelima suku meminta ganti rugi sebesar Rp 19 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas permintaan ganti rugi dari adat Timor (Marga Ndun) Rp 2 miliar, adat Marind (Marga Gebze) sebesar Rp 2 miliar, Muyu-Mandobo (Marga Nemo) Rp 5 miliar, adat Kei (Marga Resubun) sebesar Rp 5 miliar dan adat Auyu (Marga Yame Kosumogoi) sebesar Rp 5 miliar.

Mereka menilai bahwa almarhum dibunuh dengan unsur kesengajaan. Dengan demikian sesuai kesepakatan adat, mereka meminta kepala ganti dengan kepala. Dalam pengertian ganti rugi. Sementara sampai dengan saat ini, tidak ada penjelasan tentang gambaran peristiwa kejadian pembunuhan terhadap mendiang.

Selain itu, sesuai dengan keputusan dalam forum adat, mereka meminta kepada oknum-oknum yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari kesatuannya. “Kami keluarga juga meminta ganti rugi uang air susu mama sebesar Rp 250 juta. Ini sesuai dengan umur dari almarhum. 25 tahun, jadi Rp 250 juta,” kata Isak Wakim.

Hal senada juga disampaikan oleh H. Ahmad Waros Gebze, selaku Perwakilan Tokoh Adat Marind. Dia mengatakan bahwa pihak keluarga akan tetap menyampaikan tuntutan hukum bagi para pelaku agar diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu dan proses adat juga akan tetap berjalan sesuai dengan yang telah disepakati oleh keluarga besar.

“Tuntutan hukum positif kami serahkan kepada pemerintah dan dilanjutkan dengan proses adat. Proses hukum dan adat tetap berjalan. Keluarga dari 5 suku telah meminta 19 M dan kami juga akan menempuh jalur lain untuk proses hukum dan kami tetap menunggu hasil investigasi dari Polri. Kami minta sebelum 40 hari sudah ada tanggapan,” kata H. Waros dalam jumpa pers tersebut.

Di samping itu, kata Waros, keluarga besar juga kecewa terhadap Pangdam XVI Cenderawasih dan Kapolda Papua yang mengunjungi Merauke, Jumat (17/4), tetapi tidak mendatangi rumah duka. Padahal keluarga besar sebelumnya telah berkoordinasi panitia kunjungan untuk dipertemukan dengan Pangdam dan Kapolda.

“Kami sangat kecewa. Perbuatan orang-orang tertentu, kami tidak dipertemukan dengan Pangdam dan Kapolda. Mereka datang ke Merauke ini tujuannya apa? sedangkan di mata mereka ini ada anak kita yang korban dan ini orang Papua. Jadi kami sangat kesal. Di sini kita sudah siapkan dan kita mau terima mereka dengan baik,” kata H. Waros.  

Sementara itu, dalam jumpa pers tersebut hadir juga perwakilan keluarga besar dari Mendiang Bripda Yosias Dibangga, (rekan dari Alexander yang juga tewas dalam bentrok tersebut). Keluarga besar Yosias Bripda Yosias Dibangga meminta ganti rugi (uang kepala) sebesar Rp 5 miliar.  “Saya mewakili Almarhum Alexander dan Yosias. Dari Alexander saya sebagai tete dan dari Yosias saya sebagai paman. Jadi kami telah sepakati bahwa keluarga besar Yosias minta uang kepala 5 milar,” kata Ketua Adat Suku Auyu, Hilarius Yame yang berbicara mewakili keluarga besar dari Almarhum Bripda Yosias Dibangga dan Almarhum Briptu Alexander Yohanes Viktor Ndun. [JAK-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *