Perkara Dugaan TPPU Korupsi Dana Hibah PAUD Papua Selatan Masih Ngendap di Kepolisian
Dr. Paris Manalu, SH.,MH
Merauke, PSP – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan tahun 2023 pada Bidang Bunda PAUD hingga kini masih mengendap di tingkat kepolisian.
Seperti diketahui, Jaksa sudah sempat memberikan petunjuk terkait dugaan korupsi dan PAUD itu kepada kepolisian terkait adanya dugaan TPPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, mengatakan Kejaksaan akan memproses jika sudah ada berkas yang dilimpahkan kepolisian terkait petunjuk TPPU itu.
Namun, hingga saat ini, perkembangan perkara itu belum terlihat.
“Memang deliknya ada dua. Saat ini yang sedang dalam proses persidangan adalah perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial YM di Pengadilan Tipikor,” ujar Paris Manalu saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, dalam satu objek perkara dimungkinkan adanya lebih dari satu delik hukum yang dikenakan. Dalam kasus ini, selain tindak pidana korupsi, juga terdapat dugaan TPPU.
“Bisa saja, karena berbeda delik. Satu Tipikor, satunya TPPU. Saat ini yang kami proses adalah Tipikor. Terkait petunjuk TPPU, kami masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian,” katanya.
Paris menegaskan, Kejaksaan siap menindaklanjuti apabila berkas perkara TPPU telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
“Sebelum perkara Tipikor mendapat putusan juga, jika ada berkas TPPU yang dikirimkan ke kami, tentu akan kami proses,” ujarnya.
Petunjuk tersebut diberikan saat berkas perkara atas nama tersangka YM dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Merauke, Donny Umbora, SH, MH, Kamis (22/1/2026).
“Iya, dalam petunjuk kami memang arahnya agar ada pengembangan ke TPPU,” ujar Donny Umbora kala menjabat Kasi Pidsus Kejari Merauke. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke telah menahan tersangka YM setelah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polres Merauke pada Jumat (13/2). Penahanan dilakukan usai YM menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Merauke. [ERS-NAL]
