Musnahkan Bibit Pisang, Karantina : Sedikit Apapun Media Pembawa Dampaknya Besar

0
Pemusnahan bibit pohon pisang asal Tual oleh Karantina Pertanian Merauke.

Pemusnahan bibit pohon pisang asal Tual oleh Karantina Pertanian Merauke. Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari suatu daerah ke daerah lain dapat terbawa pada komoditas pertanian. Penyakit tanaman dapat hidup dan bertahan pada lingkungan yang mendukung.

Untuk mencegah penyebaran OPTK masuk ke Merauke, Karantina Pertanian Merauke rutin melakukan pengawasan terhadap setiap kapal yang tiba di pelabuhan Merauke. Terbaru Karantina Pertanian Merauke berhasil mengamankan 1 batang pohon pisang yang berasal dari Tual dan tanaman tersebut langsung dimusnahkan.

” Kita musnahkan satu batang pisang yang berasal dari Tual. Media pembawa ini dibawa pemilik tanpa dokumen karantina yang disyaratkan. Tanaman pisang tersebut ditahan saat petugas Karantina Merauke mengawasi KM. Sirimau,” ungkap Koordinator Fungsional Karantina Tumbuhan, Abdul Rasyid dalam keterangannya.

Rasyid menambahkan sesuai Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyatakan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republika Indonesia wajib melengkapi sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

” Pemilik tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari daerah asal. Selain itu melanggar Instruksi Gubernur Provinsi Irian Jaya No. 3 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Tanaman Pisang dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit layu di wilayah Provinsi Papua,” tambahnya.

Kepala Karantina Pertanian Merauke Cahyono menyampaikan apabila penyakit layu sudah masuk Merauke maka bisa  merugikan petani Merauke.

” Makanya sedikit apapun media pembawa yang dilarang, kalau bisa jangan masuk Merauke. Karena dampaknya yang sangat besar” ungkap Cahyono disela-sela aktifitasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *