Dua Kartini dari Internal Ikut Penjaringan Rektor Unmus
Merauke, PSP -Jabatan rektor dalam sebuah perguruan tinggi sangatlah penting. Sebab rektor bertugas membawa kampus tersebut melangkah lebih maju dari yang diharapkan. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri tentu akan menjadi acuannya.
Saat ini, penjaringan calon Rektor di Unmus Merauke tengah menjadi sorotan publik. Keikutsertaan calon dari luar internal Unmus membuat atmosfir penjaringan nahkoda Universitas Negeri di Selatan Papua tersebut makin meningkat.
Dimana diketahui bersama calon dari luar internal Unmus yakni Direktur Stisipol Yaleka Maro Merauke Dr. Drs. Beatus Tambaip, MA. Dia telah datang mendaftarkan diri untuk masuk penjaringan calon rektor Universitas Negeri Musamus Merauke. Sementara dari internal Unmus Merauke pun ada dua nama yang dikabarkan ikut penjaringan Calon Rektor.
Hebatnya lagi, Dua pejabat Unmus yang dikabarkan ikut penjaringan datang dari kaum Kartini. Salah satunya menjabat sebagai pelaksana tugas rektor yakni Dr. Maria V. I. Herdjiono, M.Si. Maria Herdijiono sebenarnya menduduki jabatan Wakil rektor I Bidang Akademik Unmus Merauke. Kartini yang kedua ikut dalam penjaringan Calon Rektor yakni Dekan FISIP Unmus Merauke, Dr.Fitriani, S.Sos., M.Si.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmus Merauke Yosehi Mikiew,SP.,M.sc saat dikonfirmasi selama dua hari ini melalui telefon selulernya dan via What’s Up masih enggan menjawab pertanyaan media ini. Padahal Yosehi terlihat online dan masih sempat ingin menjawab pertanyaan dengan mengetik namun tak memberi jawaban.
Sesuai catatan media ini, sebelumnya, Yosehi mengatakan ada kemungkinan dari internal Universitas yang akan mendaftarkam diri sebagai calon rektor. “Ya kemungkinan ada, tapi kami belum tau, makanya ditunggu sampai pukul empat,” ujar Yosehi sata pendaftaran Beatus Tambaip.
Selanjutnya, selama 5 hari kedepan, panitia akan melakukan verifikasi keabsahan daripada persyaratan – persyaratan itu. “Sejak hari ini, 5 hari kedepan panitia akan memverifikasi berkas begitupun keabsahannya,” kata Mikiew.
Mikiew menyebutkan, rapat senat Kampus akan dilakukan 5 hari kerja setelah pendaftaran ditutup. [ERS-NAL]
