10 Nelayan yang Ditahan di PNG Telah Dibebaskan

0
Kaban Perbatasan Merauke,  Elias Mite

Kaban Perbatasan Merauke, Elias Mite

Merauke, PSP – 12 orang nelayan asal Merauke yang ditahan oleh Pemerintah Papua New Guinea akibat dugaan pelanggaran illegal fishing pada November lalu, 10 orang diantaranya telah dibebaskan dan telah kembali ke Merauke.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Merauke, Elias Mite mengatakan pembebasan nelayan terebut merupakan buah dari upaya yang dilakukan oleh Pemda Merauke dan Keduataan Besar Repbulik Indonesia (KBRI) di Port Moresby dengan pemerintah Papua New Guinea, sehingga masa hukuman bisa terus dikurangi.

“Jadi dari 12 nelayan mereka ditahan dari November 2020, setelah mereka ditahan oleh angkatan laut PNG, lalu mereka sidang dengan 4 dakwaan, termasuk illegal fishing, sehingga mereka direncanakan 4 tahun dipenjarakan. Tapi dari KBRI dan kami pemerintah kabupaten Merauke mengusahakan untuk melakukan keringanan hukuman. Maka kemarin dari 4 tahun menjadi 1 tahun, dari 1 tahun menjadi 6 bulan, dan 6 bulan kemarin untuk 10 orang ABK dipulangkan melalui Port Moresby ke Jakarta, dan mereka sudah tiba di Merauke,” katanya, di Kantor Bupati, Jumat (23/4/2021).

Adapun 2 nelayan sisanya, menurut Elias saat ini masih ditahan oleh pemerintah PNG, dan sedang dalam upaya pembebasan oleh pihak KBRI. Elias mejelaskan, bahwa 2 orang sisanya merupakan kapten kapal, sehingga memiliki tuntutan yang lebih besar dibanding 10 orang lainnya yang merupakan anak buah kapal (ABK). “Jadi dari 4 dakwaan berlaku untuk semua (12 Orang). Tapi yang paling banyak adalah untuk kapten kapal. Mereka masih dalam proses penahanan disana sambil tunggu informasi lebih lanjut soal pembebasannya. Pasti akan dibebaskan, tapi masih dalam proses,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *