Kuota Penerima Bansos Ditentukan Kementerian
Kadin Sos, Yohanes Samkaki
Merauke, PSP – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Yohanes Samkakai menegaskan bahwa berkurangnya kuota penerima bantuan sosial merupakan ketentuan yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Sosial. Pemerintah Daerah, dalam hal ini pihaknya, sama sekali tidak berwenang untuk menentukan berapa jumlah penerima bansos.
Sebagaimana diketahui, pada April ini, Masyarakat telah menerima bantuan sosial tahap ke-12, selama pandemic covid-19 merebak. Namun, jumlah penerima manfaat dari tahap pertama hingga tahap ke-12 terus menurun.
“Untuk BST memang ada penurunan dari 3.000 sekarang menjadi sekitar 2.000 an ditahap 12. Memang ada penurunan, dan penurunan dilakukan oleh kementerian. Kouta itu ditentukan oleh kementerian, bukan di Kami. Kita hanya menyalurkan, jadi data itu sama juga dengan yang di Kantor Pos (Penerima BLT),” katanya di Kantor Bupati, Jumat (23/4/2021).
Akibat terus mengurangnya jumlah penerima bantuan, Yohanes mengaku sering didatangi masyarakat yang merasa berhak menerima tetapi kemudian tidak lagi menerima. Tak jarang, ada saja masyarakat yang datang dengan melakukan protes keras langsung kepadanya.
“Ada masyarakat menanyakan seperti itu, kita akan jelaskan baik-baik, pengurangan ini bukan baru saja terjadi. Tapi sudah beberapa tahap, mulai dari sepuluh ribu sekian tahap pertama turun sampai tahap terakhir,” tambahnya.
Sementara itu, ia menutukan bahwa penyaluran bantuan ditahap ke-12 ini setidaknya merupakan yang terakhir kalinya. Nantinya akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah guna pelaksanaan program-program selanjutnya. “Kita tidak tahu, ini kan tahap terakhir, nanti pasti ada evaluasi. Tidak tahu nanti kebijakannya bagaimana, itu urusan kementerian. Karena ini dana bersumber dari kementerian. Makanya data kami input dan yang menentukan adalah kementerian,” pungkasnya. [WEND-NAL]
