barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA), Jumat (17/4). Post navigation Previous: Kejari Merauke Tahan Tiga WNA dan satu Barang Bukti Pesawat Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Δ