Kejari Merauke Tahan Tiga WNA dan satu Barang Bukti Pesawat

0
barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA), Jumat (17/4).

barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA), Jumat (17/4).

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA), Jumat (17/4).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JVD yang berperan sebagai pilot, serta ZA dan DTL sebagai penumpang.

Usai pelimpahan, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan/Lapas Kelas IIB Merauke selama 20 hari, terhitung sejak 17 April hingga 6 Mei 2026.

Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Selain itu, barang bukti berupa pesawat udara telah diperiksa di Base Ops Lanud J.A. Dimara sebagai bagian dari proses penyidikan. Dengan pelaksanaan Tahap II, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penanganan kasus beralih ke tahap penuntutan. Kejari Merauke memastikan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *