Tunggu Hasil Penilaian KPKNL, BPKAD Merauke Targetkan Lelang Aset Daerah Dilakukan di Semester Pertama Tahun Ini
Elias Mite
Merauke, PSP – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke saat ini masih menunggu hasil penilaian aset dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Papua sebelum melaksanakan proses pelelangan aset daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Merauke, Elias Mite, mengatakan bahwa tahapan penilaian aset telah dilakukan oleh tim KPKNL Provinsi Papua dan saat ini pihaknya masih menunggu nilai resmi hasil penilaian tersebut.
“ Sesuai tahapan kemarin, kita sudah melakukan penilaian dari KPKNL Provinsi Papua dan sekarang tinggal menunggu nilai yang didapat oleh tim penilaian dari KPKNL,” ujar Elias saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Ia menjelaskan, setelah hasil penilaian diterima, Pemkab Merauke akan segera melaksanakan proses pelelangan di Kabupaten Merauke. “ Karena tim lelang KPKNL ini terbatas dan semua kabupaten masih menggunakan tim yang sama, maka jadwalnya masih menunggu konfirmasi dari mereka,” jelasnya.
Elias menambahkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, hasil penilaian aset memiliki masa berlaku selama enam bulan. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka penilaian harus dilakukan ulang.
“ Memang kita menunggu, tapi masih dalam batas kewajaran sesuai jangka waktu yang ditentukan. Karena setelah enam bulan, harus dilakukan penilaian ulang,” katanya.
Terkait mekanisme lelang, Elias menyebutkan bahwa nilai aset sepenuhnya berada di pihak KPKNL. Nantinya, peserta lelang diwajibkan membayar uang jaminan dengan persentase tertentu sesuai kesepakatan dan ketentuan dari KPKNL.
Ia menegaskan, proses pelelangan ditargetkan dapat dilaksanakan pada semester pertama tahun ini, mengingat jika masuk semester kedua, maka masa berlaku penilaian dikhawatirkan akan habis.
“ Kalau sudah masuk semester kedua berarti sudah lewat enam bulan, jadi diusahakan di semester pertama ini proses pelelangan bisa kita lakukan,” tegasnya.
Adapun aset yang akan dilelang meliputi berbagai jenis kendaraan dan barang milik daerah, seperti mobil, sepeda motor, traktor, serta barang-barang rongsokan lainnya yang berada di sejumlah OPD. “ Ada beberapa item yang akan dilakukan pelelangan, bukan hanya kendaraan,” pungkas Elias.[JON-NAL]
