Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerasan dengan Kekerasan di RSUD Merauke

Dua pelaku pengancaman dengan kekerasan terhadap pasien RSUD Merauke yang ditangkap Polisi
Merauke, PSP – Tim Opsnal Polres Merauke akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pemerasan dengan kekerasan yang menimpa seroang pasien wanita di RSUD Merauke yang terjadi 13 Mei 2025 lalu.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan kedua pelaku berinisial D (20) dan FL (22) dua minggu setelah kejadian. Tersangka D ditangkap di Jalan Radio sementara tersangka FL ditangkap di Jalan Transito. Atas perbuatannya pelaku D dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kemudian tersangka FL dijerat pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 3 tahun.
“Modusnya alasan salah masuk kamar. Kemudian memanfaatkan situasi saat petugas lengah”, beber Kapolres, kemarin. Mengenai kronologisnya Kapolres menjelaskan kedua pelaku awalnya melakukan pemantauan di ruang inap RSUD Merauke melihat keadaan sambil menunggu petugas lengah. Setelah itu kedua pelaku masuk ke ruang inap dengan modus salah kamar. Sambil membawa sajam pelaku mengancam korban yang sedang dirawat dengan menodongkan sajam di bagian lehernya hingga tak berdaya. Dengan pasrah korban menyerahkan hanphone miliknya ke pelaku.[FHS-NAL]