Pelimpahan Aset Tahap Pertama untuk Papua Selatan Rampung, Diproyeksikan Bernilai Rp150 Miliar

0
Ronald Evans, SE

Ronald Evans, SE

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Selatan telah melakukan pelimpahan aset tahap pertama kepada Provinsi Papua Selatan dengan nilai proyeksi mencapai Rp150 miliar.

Pelimpahan ini mencakup lima item utama, yaitu tanah, gedung, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya.

“Tahap pertama pelimpahan dilakukan penyesuaian, termasuk inventarisasi dan cek fisik,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Selatan, Ronald Evans di kantornya.

Beberapa aset yang telah dilimpahkan dalam tahap ini antara lain tanah Balai Benih Induk (BBI) di Kurik dan Kantor Samsat.

Saat ini, proses pelimpahan aset tahap kedua sedang berlangsung. Ronald menyatakan pihaknya tengah melakukan pencocokan data dan berharap proses tersebut dapat segera rampung.

Pelimpahan aset ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa seluruh proses pelimpahan aset harus selesai paling lambat tiga tahun sejak disahkannya, yakni pada November 2025. “Artinya, seluruh pelimpahan aset harus tuntas paling lambat bulan November 2025,” tegas Ronald. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *