Tegas ! Sekda Bilang ASN yang Pensiun Harus Kembalikan Kendaraan Dinas

0

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan terus mendorong percepatan pemindahan pelat nomor kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi dari kode PA menjadi PS.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, usai apel kendaraan dinas di halaman Kantor Gubernur Papua Selatan, KTM Salor, Senin (20/4).

Ferdinandus menegaskan, perubahan pelat nomor kendaraan dinas seharusnya sudah dilakukan sejak 2023 hingga 2024, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara optimal.

Terkait hal itu, gubernur telah menginstruksikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera memproses pemindahan pelat nomor kendaraan, baik kendaraan dinas berpelat merah maupun kendaraan pribadi.

“Mestinya pelat nomor kendaraan dinas maupun pribadi sudah harus menggunakan kode PS,” ujar Ferdinandus.

Ia menambahkan, dalam sektor pajak, pemerintah provinsi selama ini masih memberikan toleransi. Namun, ke depan pengelolaan akan diperketat seiring dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Selain itu, Pemprov Papua Selatan juga menegaskan komitmennya dalam penertiban penggunaan kendaraan dinas. Ferdinandus menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukan dan tidak boleh dipindahtangankan.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun wajib mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan selama bertugas.

“Kami akan disiplin. ASN yang pensiun wajib mengembalikan kendaraan dinas,” tegasnya. Ia menambahkan, sejumlah kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh pensiunan ASN telah dikembalikan. Sementara itu, masih terdapat kendaraan yang belum mengganti pelat nomor, sehingga sebagian penerimaan pajak daerah masih tercatat masuk ke Provinsi Papua. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *