Gubernur Safanpo Tunda Pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli Hingga Ada Keputusan Lanjutan

Prof. Apolo Safanpo
Merauke, PSP – Gubernur Papua Selatan, Prof. Apolo Safanpo, mengungkapkan pihaknya akan kembali mengangkat staf khusus dan tenaga ahli jika sudah diperkenankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan Gubernur Safanpo terkait larangan yang diedarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum pelantikan kepala daerah pada Februari 2025 lalu.
Dalam edaran BKN tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus, tenaga ahli, maupun honorer guna efisiensi anggaran, dan setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Safanpo menyatakan bahwa selama belum ada keputusan baru terkait hal ini, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang ada.
“Jadi sampai ada keputusan berikutnya, kalau ada keputusan untuk bisa mengangkat, kita akan laksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya Gubernur Safanpo kepada wartawan di Kantor DPR Papua Selatan, Selasa (14/3).
Gubernur Safanpo menjelaskan, struktur aparatur yang ada sudah cukup untuk menjalankan tugas-tugas mandatory pemerintahan.
Ia menyebut bahwa dalam satu dinas, struktur yang ada – seperti kepala dinas, sekretaris, kasubid, dan staf – sudah mampu mengerjakan tugas-tugas yang diamanahkan.
Namun, Safanpo juga mengingatkan bahwa beberapa dinas memiliki terlalu banyak tenaga honorer, sehingga aparatur sipil negara (ASN) tidak optimal menjalankan tugasnya, bahkan cenderung hanya menjadi pengawas bagi honorer yang sebenarnya menjalankan pekerjaan mereka.
“Staf-staf yang ada itu dengan beban kerja yang ada, mereka bisa mengerjakannya. Tapi ada dinas tertentu yang memiliki tenaga honorer terlalu banyak, sehingga ASN hanya menjadi mandor dan tidak menjalankan tugas-tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya,” jelasnya. Dengan adanya pembatasan ini, Gubernur Safanpo berharap pelayanan dalam masa efisiensi anggaran dapat lebih optimal, dan lebih banyak fokus dapat diberikan untuk peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik di Provinsi Papua Selatan. [ERS-NAL]