Pj. Sekda Maddaremmeng Tegaskan Tidak Ada Honorer, Hanya PPPK dan PPPK Paruh Waktu

0
Pj. Sekda Drs. Maddaremmeng bersama Kepala BKPSDM Drs. Albert Rapami.

Pj. Sekda Drs. Maddaremmeng bersama Kepala BKPSDM Drs. Albert Rapami.

Merauke, PSP – Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan, Drs. Maddaremmeng, menegaskan sistem honorer sudah tidak ada lagi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, yang ada kini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan rencana untuk membuka peluang PPPK paruh waktu.

“Yang namanya honorer itu sudah tidak ada, yang ada itu PPPK dan rencana PPPK paruh waktu. Kita sepakat bahwa honorer tidak ada, karena honorer itu terdaftar,” ujar Pj. Sekda Maddaremmeng di Bandara Mopah baru-baru ini.

Ia bilang, banyak orang yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena status mereka sebagai honorer.

Disebutkan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah mengeluarkan surat sebanyak tiga kali terkait larangan merekrut tenaga honorer.

Ke depannya, tenaga yang diluar Aparatur Sipil Negara (ASN) akan digantikan dengan PPPK dan PPPK paruh waktu, sebagai bagian dari upaya penataan pegawai di daerah.

“Sekarang kita lagi menata. Banyak kekurangan pegawai di beberapa sektor, seperti di Satpol PP, sehingga sementara ini ada tenaga outsourching. Ke depannya, outsourching pun sudah tidak ada lagi, digantikan dengan PPPK dan PPPK paruh waktu,” katanya.

Jumlah tenaga yang dibutuhkan akan dianalisis berdasarkan kebutuhan riil ASN dan PPPK untuk masing-masing dinas, termasuk mempertimbangkan spesifikasi pendidikan serta beban kerja.

“Jadi itupun harus dikaji, jumlah beban kerjanya, termasuk spesifikasi pendidikan.

Memang PPPK belum ada, anggaran nya juga belum ada, hanya saja arahnya nanti itu kesana. Kalaupun ada, pasti masuknya outsourching, dan sudah mulai dikurangi dan disesuaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan, Drs. Albert Rapami, menjelaskan tenaga non-ASN saat ini dialokasikan untuk tugas-tugas yang tidak dilaksanakan oleh ASN, seperti pramubakti, penjaga kantor, cleaning service, dan sopir, yang digolongkan dalam kategori outsourching. “Pekerjaan yang dilaksanakan oleh ASN tetap dilakukan oleh PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Sedangkan untuk anggaran outsourching, itu masuk dalam belanja jasa dan tidak dihitung sebagai belanja pegawai. Pekerjaan ini diangkat oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Rapami. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *