PN Merauke Tolak Gugatan WG, Polres BVD Siap Limpahkan Kasus ke Kejaksaan

0
Kuasa Hukim WG tampak tengah akan menyalami termohon dalam hal ini Polres Boven Digoel usai sidang putusan, kemarin.

Kuasa Hukim WG tampak tengah akan menyalami termohon dalam hal ini Polres Boven Digoel usai sidang putusan, kemarin.

Merauke, PSP – Pengadilan Negeri Merauke menolak gugatan permohonan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel berinisial WG, menyangkut keberatannya atas tindakan atau upaya hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Boven Digoel, terhadap dirinya.

Penolakan perkara sidang praperadilan itu dipimpin dan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Merauke I Made Bayu Gautama Suadi Putra, SH secara tunggal pada Selasa (11/3).

Dalam amar putusannya, Hakim I Made Bayu menolak seluruh upaya praperadilan WG terhadap Polres Boven Digoel dan menyatakan bahwa seluruh penanganan kasus tindak pidana oleh Polres Boven Digoel terhadap WG yang diduga terlibat dalam manipulasi data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) adalah sah.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan menetapkan biaya perkara terhadap pemohon sebesar Rp 3000,” ucap I Made Bayu.

Kuasa Hukum tersangka WG,  Dr. Martinus Guntur Ohoiwutun,SH,.MH menyampaikan tidak akan ada upaya lanjutan yang dilakukan, mengingat perkara praperadilan tersebut sudah final.

“Kami menghormati keputusan pengadilan, ini sudah final. Sebagai pengacara kami tidak kecewa, walaupun secara psikis pemohon akan kecewa, tapi ini bentuk fungsi kontrol,” jelas Guntur usai sidang.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Polres Boven Digoel AKP Wadah Saleh mengatakan menghormati keputusan hakim I Made Bayu.

“Keputusan ini sesuai dengan pertimbangan haki tunggal dalam praperadilan ini, apapun keputusannya dihormati dan dilaksanakan,” kata Wadah.

Selanjutnya, secepatnya berkas perkara WG akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. “Selanjutnya akan kami lakukan penyidikan. Dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *